News

Pembunuh Remaja di Tangerang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kabupaten Tangerang (KABARIN) - Kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan dibuang di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AM (23) kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Andi Amirullah mengatakan, tersangka AM yang merupakan warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dijerat pasal berat karena perbuatannya dinilai sebagai pembunuhan berencana.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," ucapnya di Tangerang, Jumat.

Menurut Andi, aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka setelah menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Pemicunya adalah persoalan utang sebesar Rp1,4 juta yang terus ditagih oleh korban.

"Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban," katanya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka, korban juga sempat mengancam akan melapor ke polisi jika uang pinjaman tidak segera dibayar. Tekanan tersebut membuat pelaku gelap mata hingga merencanakan pembunuhan.

"Awalnya tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan motor dengan posisi, korban yang mengendarai. Sedangkan tersangka dibonceng," terangnya.

Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, alasan itu ternyata hanya modus untuk melancarkan aksinya.

"Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad AA di semak rerumputan dan memotong rumput di sekitar lokasi untuk menutupi tubuh korban. Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.

Ia membawa kabur dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

"Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti. Motor korban dibuang tersangka dengan cara diceburkan ke danau yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengemas pakaian. Kepada keluarga, tersangka pamit selama sebulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama," jelasnya.

Selain motor, tersangka juga membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai di wilayah Serang. Sementara satu ponsel lainnya dijual ke sebuah konter di daerah Serang yang dijaga oleh pria berinisial I (23).

"Penjaga konter turut diamankan dengan tuduhan menjadi penadah. Dengan barang bukti handphone milik korban dengan sangkaan Pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai," kata Andi.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: